
6 TAHUN NEGARA “MEMBIARKAN” GURU PNS TANPA GAJI
Divisi88News.com, Baubau – Disaat pemerintah sibuk berbicara tentang penghormatan terhadap guru dan kesejahteraan aparatur sipil negara, sebuah ironi memalukan justru terjadi di Kota Baubau.
Ibu Hasrianti, S.Pd., seorang guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) aktif, diduga telah “dibiarkan hidup tanpa hak” oleh birokrasi Pemerintah Kota Baubau selama enam tahun penuh.
Sejak resmi berstatus PNS pada tahun 2020, Hasrianti tetap mengajar, tetap hadir di sekolah, tetap menjalankan kewajibannya sebagai pendidik. Namun hingga 2026, negara yang ia layani justru tidak pernah membayar haknya.
Bukan terlambat satu bulan, bukan tertunda satu tahun, Tetapi Enam Tahun tanpa gaji.
Tak ada gaji pokok, Tak ada tunjangan profesi, Tak ada tunjangan keluarga, Tak ada kepastian, Yang tersisa hanya janji birokrasi dan alasan administrasi yang terus diulang.
Ini Bukan Kelalaian, Ini Dugaan Penelantaran Hak ASN
Ketua Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Kota Baubau, Hiswan Nawawi secara terbuka melontarkan kritik keras terhadap Pemerintah Kota Baubau yang dinilai gagal total melindungi hak seorang ASN.
Hiswan menyebut kasus ini bukan lagi sekadar kesalahan administrasi, tetapi sudah masuk kategori maladministrasi berat dan bentuk nyata pembiaran sistematis terhadap penderitaan seorang guru.
“Bagaimana mungkin seorang PNS aktif dibiarkan mengajar selama enam tahun tanpa menerima haknya? Ini bukan sekadar kacau. Ini memalukan,” tegas Hiswan dalam rilisnya, Senin (25/05/2026).
Menurut Hiswan, dalih klasik seperti masalah data, proses verifikasi, dan kendala administrasi tidak lagi masuk akal setelah berlangsung bertahun-tahun.
“Kalau enam tahun belum selesai, berarti ada sesuatu yang sengaja dipelihara di dalam birokrasi itu,” tulisnya.
Pernyataan Sekda Dinilai Menyesatkan Publik
Situasi semakin memanas setelah Sekretaris Daerah Kota Baubau, La Ode Darusalam, menyatakan bahwa Hasrianti disebut tidak aktif bertugas dan baru memiliki SK pengaktifan pada November 2025.
Pernyataan itu langsung dibantah keras oleh IMM.
Mereka menilai pernyataan tersebut sebagai bentuk upaya menyelamatkan wajah birokrasi dengan mengorbankan fakta yang sebenarnya terjadi.
“Kalau memang beliau dianggap tidak aktif, kenapa tidak pernah diberhentikan? Kenapa tetap mengajar? Kenapa negara membiarkan seseorang bekerja tanpa kepastian hukum dan tanpa gaji selama enam tahun?” serang IMM.
IMM menegaskan bahwa Hasrianti memiliki SK pengangkatan resmi, NIP sah, dan tidak pernah menerima surat pemberhentian ataupun pencabutan status ASN.
Artinya, secara hukum negara tetap mengakui Hasrianti sebagai PNS aktif.
“Kalau statusnya sah, maka haknya wajib dibayar. Tidak ada alasan lain,” tegas Hiswan.
“Kalau Gajinya Dianggarkan, Uangnya ke Mana?”tambahnya.
Pertanyaan paling keras muncul ketika IMM mulai menyinggung soal anggaran negara.
Menurut mereka, gaji ASN merupakan belanja wajib yang setiap tahun tercantum dalam APBD. Karena itu, sangat tidak masuk akal jika seorang PNS aktif tidak menerima haknya selama enam tahun.
“Kalau anggaran gaji itu ada setiap tahun, lalu siapa yang menikmati anggaran tersebut?” tulis Hiswan tajam.
Pernyataan itu memicu dugaan serius terkait kemungkinan adanya penyimpangan administrasi hingga potensi pelanggaran pidana.
Hiswan bahkan secara terbuka menyinggung Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi apabila ditemukan anggaran telah dicairkan tetapi tidak sampai kepada penerima sah.
“Jangan sembunyikan persoalan ini di balik istilah administrasi. Publik berhak tahu ke mana uang negara itu mengalir,” tegas Hiswan.
Ombudsman Disebut Sudah Nyatakan Maladministrasi Berat
Hiswan juga mengungkap bahwa Ombudsman Republik Indonesia telah mengkaji kasus tersebut dan menyimpulkan adanya maladministrasi berat oleh pihak terkait.
Namun Hiswan menilai Pemkot Baubau mencoba menggiring opini publik dengan menyebut rekomendasi Ombudsman hanya meminta pembayaran mulai November 2025.
“Itu penyesatan informasi. Rekomendasi Ombudsman tidak boleh dipotong-potong demi menyelamatkan pejabat,”ujar Hiswan.
Mereka menegaskan bahwa seluruh hak Hasrianti sejak 2020 wajib dibayar penuh karena status kepegawaiannya tidak pernah dicabut secara sah.
Negara Tidak Boleh Menjadi Pelaku Ketidakadilan
Kasus Hasrianti kini menjadi simbol luka birokrasi yang dinilai paling telanjang di Kota Baubau.
Seorang guru yang setiap hari mendidik anak bangsa justru harus bertahan hidup tanpa hak dasar dari negara yang ia layani sendiri.
IMM menilai kasus ini bukan hanya soal gaji, tetapi soal moral pemerintahan.
“Bagaimana pemerintah bisa bicara tentang pendidikan dan kesejahteraan guru jika ada guru PNS yang dibiarkan hidup tanpa gaji selama enam tahun?” kritik IMM.
Mereka mendesak Walikota Baubau, DPRD, Ombudsman, Inspektorat, hingga aparat penegak hukum segera turun tangan mengusut tuntas kasus tersebut.
“Jangan sampai rakyat melihat negara hanya berani menuntut kewajiban pegawai, tetapi lari ketika harus memenuhi hak pegawai.”












