
Divisi88News.Com, Kendari – Ketua DPW Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (GN-PK) Sulawesi Tenggara, Arimusdi, angkat bicara terkait polemik tender proyek Penataan Kawasan Morosi, Kabupaten Konawe, yang kini menuai sorotan publik usai PT Araz Mulia Mandiri digugurkan hanya karena persoalan alamat dalam dokumen jaminan penawaran.
Arimusdi menilai alasan pengguguran tersebut terkesan dipaksakan dan berpotensi mencederai prinsip keadilan dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah.
“Kalau benar perusahaan digugurkan hanya karena perbedaan alamat, sementara nama perusahaan, legalitas, dan substansi jaminannya sah, maka itu patut dipertanyakan. Evaluasi tender tidak boleh dilakukan secara serampangan dan subjektif,” tegas Arimusdi saat dimintai tanggapannya, Kamis (07/05/2026).
Menurutnya, Pokja seharusnya mengedepankan prinsip kehati-hatian dan profesionalisme dengan melakukan klarifikasi terlebih dahulu sebelum mengambil keputusan menggugurkan peserta tender.
“Dalam mekanisme pengadaan, klarifikasi itu ruang yang tersedia ketika ada keraguan administratif. Jangan sedikit-sedikit digugurkan, apalagi jika tidak diatur secara eksplisit dalam dokumen pemilihan. Ini bisa menimbulkan persepsi publik bahwa ada perlakuan tidak adil,” ujarnya.
Arimusdi juga menyoroti dugaan adanya permainan dalam proses tender yang kini mulai menjadi perbincangan di kalangan kontraktor dan masyarakat.
“Ketika peserta merasa dirugikan lalu muncul dugaan persekongkolan atau intervensi, maka Pokja wajib menjawab secara terbuka dan transparan. Jangan diam, karena diam justru memperkuat kecurigaan publik,” katanya.
Ia menegaskan bahwa proyek pemerintah harus dijalankan dengan prinsip bersih, terbuka, dan bebas intervensi pihak tertentu. Jika ditemukan adanya pelanggaran prosedur, maka lembaga terkait wajib turun tangan melakukan evaluasi menyeluruh.
“BP2JK maupun instansi pengawas harus segera mengevaluasi proses tender ini. Jangan sampai proyek strategis justru meninggalkan kesan buruk dan menurunkan kepercayaan publik terhadap sistem pengadaan pemerintah,” lanjutnya.
Arimusdi bahkan mengingatkan bahwa persoalan administrasi yang tidak substansial tidak boleh dijadikan alat untuk menyingkirkan peserta tertentu dari persaingan tender.
“Kalau kesalahan itu tidak mempengaruhi substansi penawaran dan tidak merugikan negara, maka harus dilihat secara proporsional. Jangan sampai aturan dipelintir untuk menggiring kemenangan kepada pihak tertentu, Maka Pokja dan BP2JK ini harus segera diperiksa agar tidak berlanjut terus kesalahan Fatalnya,” pungkasnya.
Sebelumnya, PT Araz Mulia Mandiri melayangkan sanggahan resmi terhadap keputusan Pokja C.3.5 yang menggugurkan perusahaan mereka dalam tender proyek Penataan Kawasan Morosi. Perusahaan menilai keputusan tersebut menabrak dokumen pemilihan dan mengindikasikan adanya praktik tidak sehat dalam proses evaluasi tender.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pokja C.3.5 maupun BP2JK Wilayah Sulawesi Tenggara belum memberikan klarifikasi resmi atas tudingan tersebut.












