BeritaDaerah

Tak Gubris Hasil Pemeriksaan, Kades Randumuktiwaren Dinonaktifkan Sementara

12
×

Tak Gubris Hasil Pemeriksaan, Kades Randumuktiwaren Dinonaktifkan Sementara

Sebarkan artikel ini

Divisi88news.com, Pekalongan, Jateng — Kepala Desa Randumuktiwaren, Kecamatan Bojong, Cahar, resmi diberhentikan sementara dari jabatannya selama satu bulan setelah tidak menindaklanjuti hasil pemeriksaan dan peringatan yang telah diberikan pemerintah.

Surat Keputusan (SK) pemberhentian sementara diserahkan pada Jumat (5/6/2026). Dalam waktu bersamaan, Sekretaris Desa Randumuktiwaren, Aprilia Elahayu, ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Desa.

Camat Bojong, Farid Abdul Khakim, mengatakan sanksi tersebut merupakan tindak lanjut dari teguran yang sebelumnya telah diberikan kepada yang bersangkutan. Namun, teguran itu tidak diindahkan sehingga pemerintah menaikkan level sanksi menjadi pemberhentian sementara.

“Sudah diberikan peringatan, tetapi tidak ditindaklanjuti. Karena itu dikenakan pemberhentian sementara,” kata Farid.

Menurutnya, sanksi berlaku selama satu bulan. Setelah masa tersebut berakhir, Cahar masih berpeluang kembali menjabat.

Namun, pemerintah daerah akan mengevaluasi kepatuhannya dalam menindaklanjuti hasil pemeriksaan yang menjadi dasar penjatuhan sanksi.

Farid menegaskan, apabila kewajiban tersebut tetap tidak dipenuhi, bukan tidak mungkin sanksi yang lebih berat berupa pemberhentian tetap akan diberlakukan.

“Kalau masih tidak mengindahkan, ada kemungkinan mengarah ke pemberhentian tetap sesuai ketentuan,” tegasnya.

Ia berharap kasus tersebut menjadi peringatan bagi seluruh pemerintah desa agar lebih disiplin dalam menjalankan tata kelola pemerintahan dan pengelolaan keuangan desa sesuai aturan yang berlaku. (Syarif)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!