BeritaDaerahNasionalSosial

Warga Kelurahan Mampun Adukan Operasional Tempat Hiburan Malam di Kawasan Permukiman

14
×

Warga Kelurahan Mampun Adukan Operasional Tempat Hiburan Malam di Kawasan Permukiman

Sebarkan artikel ini

Divisi88News.com , MERANGIN — Sejumlah warga Kelurahan Mampun, Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin, menyampaikan pengaduan terkait operasional tempat usaha hiburan jenis room karaoke yang berada di kawasan permukiman warga dan berdekatan dengan rumah ibadah serta makam umum.

Berdasarkan informasi dan laporan yang disampaikan masyarakat, tempat usaha tersebut memiliki sejumlah ruang karaoke tertutup serta menyediakan fasilitas meja biliar. Warga menyebut aktivitas di lokasi berlangsung hingga larut malam bahkan hingga dini hari, sekitar pukul 04.00 WIB.

Kondisi tersebut dikeluhkan warga karena suara musik dan aktivitas pengunjung dinilai mengganggu ketenangan lingkungan, terutama pada malam hingga dini hari.

“Kami sangat terganggu. Setiap malam suara musik dan aktivitas pengunjung terdengar sampai ke rumah. Anak-anak kami yang sekolah menjadi kurang istirahat. Lokasinya juga berdekatan dengan masjid dan makam umum,” ujar salah seorang perwakilan warga, Selasa (2/9/2026).

Selain persoalan kebisingan dan jam operasional, warga juga menyampaikan adanya dugaan aktivitas lain di tempat usaha tersebut, di antaranya peredaran minuman beralkohol dan keberadaan pemandu karaoke.

Namun, informasi tersebut masih berupa dugaan dan laporan masyarakat. Kebenarannya perlu dipastikan melalui pemeriksaan dan verifikasi oleh instansi yang berwenang.

Warga menilai keberadaan tempat hiburan tersebut perlu mendapat perhatian dari pemerintah dan aparat terkait, khususnya menyangkut kesesuaian peruntukan kawasan, perizinan usaha, jam operasional, serta dampaknya terhadap ketertiban dan kenyamanan lingkungan.

Atas kondisi tersebut, warga meminta Pemerintah Kelurahan Mampun, Pemerintah Kecamatan Tabir, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Merangin, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Polres Merangin melakukan langkah-langkah sebagai berikut:

  1. Melakukan peninjauan dan pemeriksaan terhadap legalitas serta perizinan usaha.
  2. Melakukan pengawasan terhadap jam operasional dan tingkat kebisingan yang ditimbulkan.
  3. Memastikan kesesuaian lokasi usaha dengan ketentuan tata ruang dan peraturan daerah yang berlaku.
  4. Menindaklanjuti setiap dugaan pelanggaran berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Warga menegaskan, pengaduan tersebut bukan bentuk penolakan terhadap kegiatan usaha maupun investasi. Mereka berharap setiap kegiatan usaha tetap memperhatikan ketentuan hukum serta hak masyarakat untuk mendapatkan lingkungan yang aman, nyaman, dan tertib.

“Kami tidak antiinvestasi. Kami hanya meminta agar usaha ditempatkan pada zona yang sesuai, mematuhi ketentuan yang berlaku, dan tidak mengganggu hak warga untuk hidup tenang,” ujar perwakilan warga. ( TK )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!