Divisi88news.com, Ketapang, Kalbar — Publikasi pemberitaan sepihak terkait insiden kapal meledak yang menyudutkan PT. DIB dan PT. KAN baru-baru ini menuai reaksi keras.
Produk jurnalistik yang menyamakan sistem distribusi perusahaan dengan metode belanja online tersebut diduga kuat diproduksi secara tidak profesional melalui perekaman diam-diam dan manipulasi konteks pembicaraan.
Narasi miring yang telanjur beredar itu dinilai sengaja dibingkai (framing) negatif untuk menyudutkan pihak perusahaan.
Ada dugaan motif ekonomi tertentu di balik aksi “investigasi terselubung” yang dilakukan oleh sekelompok oknum wartawan di Kabupaten Ketapang tersebut.
*Modus Diskusi Informal Berujung Perekaman Diam-Diam*
Berdasarkan penelusuran kronologi, polemik ini berakar dari sebuah pertemuan pada Sabtu, 23 Mei 2026, di Jalan Brigjen Katamso, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar).
Sebanyak lima oknum wartawan media online berinisial SG, JM, SK, DS, dan MT mendatangi perwakilan karyawan perusahaan yang kebetulan sudah saling mengenal.
Dalam pertemuan tersebut, kelima oknum yang salah satunya diduga merupakan ketua organisasi pers DPD IWOI setempat, awalnya salah satu oknum wartawan mengutarakan keluhan ekonomi.
Mereka meminta ruang dan peluang untuk memasukkan komoditas kapal ke perusahaan dengan alasan tidak memiliki penghasilan bulanan tetap sebagai jurnalis online.
Namun, obrolan yang semula berlangsung cair sebagai diskusi personal antar teman itu diduga kuat hanyalah modus operandi.
Tanpa sepengetahuan narasumber, obrolan santai mengenai hubungan kerja sama, supplier, vendor, hingga analogi logistik internal direkam secara diam-diam menggunakan perangkat tersembunyi.
*Distorsi Makna dan Pemotongan Kutipan*
Bahan rekaman informal itulah yang kemudian diolah, dipotong, dan dipublikasikan tanpa proses verifikasi yang sah. Analogi distribusi barang yang disederhanakan “seperti kiriman JNE” diduga telah diputarbalikkan dari konteks aslinya untuk menciptakan opini publik yang mengarah pada framing negatif terhadap perusahaan terkait insisden dilapangan.
Praktik memotong kutipan narasumber di luar konteks pembicaraan resmi ini dinilai sangat berbahaya karena memicu distorsi informasi yang serius.
Terlebih, opini sepihak tersebut langsung ditayangkan salah satu media online oleh oknum wartawan inisial ES yang tidak hadir saat pertemuan tersebut, tanpa memberikan ruang Hak Jawab atau prinsip keberimbangan (cover both sides) kepada manajemen PT. DIB maupun PT. KAN sebelum berita diunggah.
Seorang sumber internal perusahaan yang mengetahui jalannya pertemuan menyayangkan tindakan sepihak tersebut.
“Pertemuan itu awalnya murni obrolan biasa karena faktor saling kenal. Mereka datang mengeluhkan kondisi ekonomi dan meminta jatah memasukkan kapal. Kami sama sekali tidak menyangka obrolan santai itu direkam diam-diam, dipotong-potong, lalu dijadikan materi berita untuk memojokkan kami,” ujar sumber yang enggan disebutkan namanya demi keamanan.
*Pelanggaran Etik dan Dampak Kepercayaan Publik*
Sejumlah pakar hukum media menilai model pemberitaan spekulatif dan tendensius ini telah mencederai Kode Etik Jurnalistik (KEJ), khususnya Pasal 1 mengenai kewajiban menghasilkan berita yang berimbang dan tidak beritikad buruk, serta Pasal 3 tentang pengujian informasi (verifikasi).
Jika praktik jurnalisme yang menggunakan rekaman non-formal tanpa izin demi motif penekanan ekonomi ini terus dibiarkan, dampaknya akan merusak marwah institusi pers nasional.
Kepercayaan publik (public trust) terhadap media siber terancam merosot akibat disuguhkan produk informasi yang tidak objektif dan menghakimi.
“Menggunakan rekaman informal yang diambil diam-diam, lalu memotong esensi kalimatnya hingga maknanya berubah, adalah pelanggaran etik berat. Pers tidak boleh dijadikan alat penekan atau alat negosiasi kepentingan ekonomi kelompok tertentu,” kata Dr. Soesanti Sumarah (pengamat media nasional).
Hingga berita ini ditayangkan, kelima oknum wartawan serta pengurus organisasi pers terkait belum memberikan respons resmi terkait tudingan perekaman tanpa izin dan distorsi informasi ini, meskipun upaya konfirmasi telah dilakukan oleh tim redaksi.
Pemberitaan ini disusun dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Redaksi membuka ruang konfirmasi, Hak Jawab, serta Hak Koreksi seluas-luasnya bagi pihak Sugiharjo, Jumadi, Sukardi, Dedi Sumardi, Mustakim, maupun perwakilan DPD IWOI Ketapang guna meluruskan duduk perkara demi keberimbangan informasi di mata publik.
Penulis: Suleman










