Divisi88news.com KUTAI KARTANEGARA – Negara kembali menunjukkan ketegasannya dalam menjaga kawasan hutan. Di tengah pesatnya pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN), Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengambil alih kembali penguasaan kawasan konservasi Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, Kalimantan Timur, Senin (31/8/2026).
Kawasan seluas 111,71 hektare tersebut berdasarkan hasil verifikasi Satgas dinyatakan mengalami penggunaan kawasan hutan secara ilegal dan dikaitkan dengan PT Singlurus Pratama.
Penertiban ini tidak sekadar berbicara mengenai penguasaan kembali sebidang kawasan. Lebih jauh, langkah tersebut menjadi penegasan bahwa hutan negara memiliki kedudukan hukum yang harus dihormati, terlebih ketika kawasan itu berada di sekitar wilayah strategis IKN.
Pemerintah melalui Satgas PKH menegaskan, pembangunan IKN harus tumbuh bersama kepastian hukum dan perlindungan lingkungan. Kemajuan sebuah ibu kota tidak hanya diukur dari megahnya infrastruktur, tetapi juga dari kemampuannya menjaga ruang hidup dan keseimbangan alam di sekelilingnya.
Kegiatan penertiban dipimpin Ketua Pelaksana Satgas PKH, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Dr. Kuntadi, S.H., M.H., bersama Wakil Ketua I, Wakil Ketua II dan unsur dari 12 kementerian/lembaga yang tergabung dalam Satgas PKH.
Turut hadir Komandan Satgas PKH yang menangani penertiban tambang ilegal, Mayjen Edwin, serta unsur terkait lainnya.
Juru Bicara Satgas PKH, Dr. Barita Simanjuntak, S.H., M.H., CFrA., menegaskan bahwa penertiban merupakan bagian dari agenda pemerintah untuk mengembalikan penguasaan kawasan hutan kepada negara sekaligus menegakkan hukum terhadap praktik yang dinilai melanggar ketentuan.
“Penertiban ini merupakan bentuk ketegasan pemerintah dalam menegakkan kedaulatan hutan dan kedaulatan hukum terhadap praktik-praktik ilegal,” tegas Barita.
Jejak Verifikasi Sejak Oktober 2025
Langkah Satgas PKH di Bukit Soeharto bukan tindakan yang dilakukan secara mendadak.
Menurut Barita, proses verifikasi telah dilakukan sejak Oktober 2025. Satgas menelusuri kondisi lapangan, memeriksa dokumen-dokumen autentik, melakukan validasi data, hingga memanggil dan memeriksa pihak perusahaan.
Serangkaian proses tersebut, kata dia, dilakukan untuk memastikan bahwa tindakan pemerintah memiliki dasar yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dari hasil verifikasi dan validasi itu, Satgas menyatakan menemukan bukti yang dinilai akurat dan berbasis data ilmiah mengenai adanya penggunaan kawasan hutan secara ilegal di kawasan konservasi Tahura Bukit Soeharto.
Luas areal terdampak disebut mencapai 111,71 hektare.
Atas temuan tersebut, pemerintah melalui Satgas PKH menghitung potensi denda administratif sebesar Rp147.310.621.000 atau sekitar Rp147,3 miliar.

Barita menjelaskan, mekanisme penertiban tidak berhenti pada penguasaan kembali kawasan. Satgas juga memiliki mandat untuk melakukan penagihan denda administratif serta mendorong pemulihan aset dan kawasan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Satgas melakukan penguasaan kembali kawasan hutan yang dikelola secara ilegal. Yang kedua melakukan penagihan denda administratif atas penguasaan ilegal oleh korporasi atau subjek hukum. Dan ketiga melakukan pemulihan aset,” jelasnya.
Bukit Soeharto, Hutan Penyangga yang Menjaga Masa Depan IKN
Ada alasan mengapa penertiban di Bukit Soeharto memiliki arti lebih dari sekadar persoalan kawasan.
Letaknya yang berada di sekitar wilayah IKN menjadikan Tahura Bukit Soeharto sebagai bagian penting dari bentang ekologis kawasan penyangga ibu kota baru.
Di tengah pembangunan IKN, keberadaan hutan menjadi salah satu penopang keseimbangan lingkungan. Hutan menjaga tata air, melindungi tanah, menyimpan keanekaragaman hayati dan membantu mengurangi risiko bencana ekologis.
Karena itu, pemerintah menegaskan tidak akan memberikan ruang toleransi terhadap kegiatan ilegal di kawasan penyangga IKN.
“Lokasi penindakan di tempat ini yang berdekatan langsung dengan kawasan Ibu Kota Negara menjadikan kegiatan penertiban hari ini sebagai sinyal tegas dan pesan kuat dari pemerintah pusat bahwa pemerintah tidak akan memberi ruang toleransi terhadap segala bentuk kegiatan ilegal yang dilakukan oleh siapapun di wilayah buffer zone penyangga Ibu Kota Negara,” kata Barita.
Menurutnya, penegakan hukum tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya mewujudkan IKN sebagai kota masa depan yang tidak hanya modern dari sisi infrastruktur, tetapi juga memiliki fondasi ekologis yang kuat.
Sebab, sebuah kota yang ingin menjadi simbol masa depan tidak dapat dibangun dengan mengabaikan lingkungan yang menopangnya.
Menguasai Kembali Bukan Berarti Selesai
Bagi Satgas PKH, penguasaan kembali kawasan bukan garis akhir.
Justru setelah kawasan kembali berada dalam penguasaan negara, pekerjaan penting berikutnya adalah memastikan fungsi hutan dapat dipulihkan.
Pemulihan tersebut dapat meliputi reklamasi, penutupan lubang bekas tambang serta reforestasi atau penghijauan kembali kawasan yang mengalami kerusakan.
Langkah itu penting untuk mengurangi berbagai risiko ekologis yang mungkin timbul akibat kerusakan kawasan.
Barita menyebut dampak kerusakan hutan dapat meluas menjadi persoalan erosi, banjir bandang, longsor, gangguan tata air hingga potensi pencemaran akibat air asam tambang.
Jika tidak ditangani secara serius, dampak tersebut tidak hanya dirasakan di kawasan aktivitas, tetapi juga dapat menjalar ke lingkungan masyarakat di Kutai Kartanegara dan wilayah sekitarnya.
Karena itu, pemulihan ekologis menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari penertiban.
Negara tidak hanya dituntut hadir ketika mengambil kembali kawasan, tetapi juga harus hadir ketika kawasan tersebut membutuhkan pemulihan.
Berbasis Data, Terukur dan Terbuka untuk Kolaborasi
Satgas PKH memastikan setiap langkah penertiban dilakukan berdasarkan verifikasi dan validasi.
Indikasi pelanggaran akan ditelusuri melalui data lapangan, dokumen serta pemeriksaan terhadap pihak terkait sebelum ditentukan langkah administratif maupun hukum.
“Apabila dari hasil kegiatan hari ini ditemukan ada indikasi pelanggaran hukum, tentu akan dilakukan sesuai ketentuan hukum,” ujar Barita.
Ia menegaskan, Satgas terbuka bekerja sama dengan seluruh pemangku kepentingan yang memiliki komitmen terhadap penegakan hukum dan perlindungan kawasan hutan.
Kolaborasi dapat dilakukan bersama kementerian/lembaga, pemerintah daerah, masyarakat maupun kelompok masyarakat.
“Satgas terbuka bekerja sama dengan semua pemangku kepentingan, dengan kementerian lembaga, dengan masyarakat juga, dengan kelompok masyarakat, karena kita punya tujuan yang sama, menegakkan kedaulatan negara, kedaulatan hukum atas kawasan hutan kita,” tegasnya.
Pendekatan tersebut menunjukkan bahwa menjaga hutan bukan semata-mata tugas aparat atau pemerintah. Perlindungan kawasan hutan membutuhkan kesadaran bersama bahwa setiap jengkal hutan memiliki fungsi bagi kehidupan yang jauh melampaui nilai ekonominya.
Pesan untuk Dunia Usaha: Yang Legal Tak Perlu Khawatir
Ketegasan Satgas PKH juga disertai pesan kepada dunia usaha.
Korporasi yang menjalankan kegiatan berdasarkan izin yang sah dan mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan diminta tidak perlu merasa khawatir.
Penertiban diarahkan terhadap aktivitas yang berdasarkan hasil verifikasi dinilai melanggar ketentuan.
“Korporasi yang memiliki izin, baik izin berusaha maupun izin pengelolaan kawasan hutan, tentu tidak perlu khawatir karena Satgas menertibkan yang ilegal, menindak yang ilegal, melindungi ekosistem lingkungan, melindungi ekosistem bisnis,” kata Barita.
Namun, izin juga membawa konsekuensi berupa kewajiban untuk mematuhi seluruh aturan.
Kepastian hukum hanya akan bermakna jika berjalan beriringan dengan kepatuhan.
Dari Bukit Soeharto, Pesan untuk Masa Depan
Penertiban Tahura Bukit Soeharto pada akhirnya bukan hanya tentang angka 111,71 hektare ataupun potensi denda administratif Rp147,3 miliar.
Lebih dalam dari itu, langkah ini menyentuh pertanyaan mendasar tentang bagaimana Indonesia membangun masa depannya.
IKN dirancang sebagai simbol baru Indonesia. Namun, simbol tersebut tidak hanya dibangun dari gedung dan jalan, melainkan juga dari tata kelola yang menghormati hukum dan alam.
Hutan yang berdiri di sekitar IKN adalah bagian dari masa depan itu sendiri.
Ia menyimpan air, menjaga tanah, menjadi habitat berbagai kehidupan dan menjadi benteng alami bagi masyarakat dari ancaman bencana ekologis.
Karena itu, penguasaan kembali kawasan hutan harus diikuti dengan pemulihan yang nyata. Kawasan yang rusak harus dikembalikan fungsinya, sementara ruang-ruang yang masih lestari harus dijaga agar tidak kembali tergerus oleh aktivitas yang melanggar aturan.
Dari Bukit Soeharto, pesan pemerintah terdengar jelas: pembangunan masa depan tidak boleh dibangun dengan mengorbankan hutan yang menjadi penyangganya.
Sebab menjaga hutan bukan sekadar menjaga kawasan.
Menjaga hutan berarti menjaga air, menjaga tanah, menjaga kehidupan—dan pada akhirnya, menjaga masa depan.
Salahudin Eko


























