Tim kuasa hukum, La Ode Abdul Ikhisaniddyn, S.H (kiri baju hitam) dan Imam Ridho Angga Yuwono, S.H., M.H (kanan).
Divisi88news.com, Baubau, Sultra – Polemik dan kejanggalan tentang SK Pemberhentian Usman, S.AP., M.Si dari jabatan Direktur Perumdam Tirta Takawa Kabupaten Buton, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) yang telah sekian lama bergulir kini mulai disorot oleh tim kuasa Hukum.
Saat ini La Ode Abdul Ikhisaniddyn, S.H, bersama Imam Ridho Angga Yuwono, S.H., M.H selaku tim kuasa hukum masih menunggu penyelesaian upaya administratif keberatan terhadap SK pemberhentian Usman dari posisi Direktur Perumdam Tirta Takawa.
Dalam keterangannya kepada awak media pada Rabu (04/03/2026) di Kota Baubau, La Ode Abdul Ikhisaniddyn, S.H, mengatakan, sebenarnya pihaknya telah lama ingin menanggapi diskusi publik terkait SK pemberhentian tersebut.
“Namun karena masih ada kesibukan pendampingan perkara yang lain, termasuk masalah yang sedang jadi perhatian publik yaitu AMG Pantheon, hari ini baru ada kesempatan untuk menjelaskan duduk perkara Pemberhentian Direktur Perumdam Tirta Takawa oleh Kuasa Pemilik Modal (KPM) yaitu Bupati Kabupaten Buton kepada publik melalui media,” ujarnya.
Pria yang akrab dipanggil Iksan ini menjelaskan, kronologis pemberhentian kliennya sebagai Direktur Perumdam Tirta Takawa yaitu awalnya terdapat beberapa permintaan data dari Inspektorat Kabupaten Buton kepada Perumdam Tirta Takawa.
“Namun tidak pernah ada klarifikasi kepada klien kami secara langsung terkait hal-hal apa saja yang akan diperiksa dan ketentuan apa saja yang dilanggar,” jelasnya.
Iksan juga menyebutkan, bahwa selanjutnya pada tanggal 8 Desember 2025, KPM Perumdam Tirta Takawa menerbitkan SK Pemberhentian Sementara.
“Terhadap SK Pemberhentian Sementara tersebut maka pada tanggal 7 Januari 2026 klien saya sudah mengajukan upaya administratif keberatan sebagaimana diatur UU Administrasi Pemerintahan (UUAP),” sebutnya.
Dijelaskannya, alasan-alasan keberatan dari kliennya adalah terkait ketidakjelasan perbuatan apa dan peraturan apa yang dilanggar, sehingga SK Pemberhentian Sementara langsung diterbitkan.
Padahal UUAP kata Iksan, telah mengamanahkan agar setiap Keputusan Pejabat Pemerintahan harus rinci dan jelas.
“Terhadap Upaya Administratif dari Klien saya tersebut tidak pernah ada penyelesaian atau jawaban dari KPM Perumdam Tirta Takawa, padahal Pasal 77 UUAP mewajibkan Pejabat untuk menyelesaikan dalam jangka waktu 10 hari kerja,” ucapnya.
Menurutnya, apabila tidak ada penyelesaian maka permohonan keberatan kliennya dianggap dikabulkan demi hukum.
“Namun tindakan KPM malah sebaliknya, yang seharusnya mengangkat kembali Klien saya sebagai Direktur Perumdam, tetapi pada tanggal 28 Januari 2026 KPM langsung menerbitkan SK Pemberhentian tetap, tanpa terlebih dahulu menyelesaikan Keberatan Administrasi tentang SK Pemberhentian Sementara tersebut,” tutur Iksan.
Ia juga menyebutkan, apa yang dilakukan oleh KPM jelas-jelas merupakan pengabaian terhadap ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Masalah ini telah kami bawa ke DPRD Kabupaten Buton, dan pada tanggal 20 Februari 2026 telah ada RDP terkait persoalan ini, namun kami pun belum mendapatkan kesimpulan yang jelas dari DPRD Buton. Kami melihat saat ini Klien kami sedang menghadapi situasi yang menyedihkan, karena tidak ada perlindungan terhadap hak konstitusionalnya,” sebutnya.
Oleh karena itu, berdasarkan Surat Kuasa dari kliennya pada tanggal 23 Februari 2026, pihaknya melayangkan surat upaya administratif keberatan terhadap SK pemberhentian tetap kliennya dalam hal ini Usman, S.AP., M.Si selaku Direktur Perumdam Tirta Takawa.
“Batas terakhir KPM untuk menyelesaikan keberatan kami adalah tanggal 9 Maret 2026, oleh karena itu kami masih menunggu Keputusan KPM Perumdam Tirta Takawa dalam hal ini adalah Bupati Buton,” tegas Iksan.
Sementara itu, Imam Ridho Angga Yuwono, SH., MH selaku salah satu Pengacara senior mengemukakan harapan agar KPM Tirta Takawa dapat menyelesaikan Surat Upaya Administratif Keberatan terhadap SK pemberhentian tetap kliennya yang telah dilayangkan.
“Hal ini agar ada tertib hukum dalam persoalan Pemberhentian Direktur Perumdam Tirta Takawa ini,” tutupnya. (**)
























