Divisi88news.com BALIKPAPAN – Pemerintah Kota Balikpapan bersama Pertamina, kepolisian, dan sejumlah instansi terkait mengambil langkah baru untuk menata pelayanan serta antrean penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Biosolar dan Pertalite di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah menjawab persoalan antrean panjang yang dalam beberapa waktu terakhir tidak hanya menyita waktu masyarakat, tetapi juga berpotensi mengganggu kelancaran arus lalu lintas di sekitar SPBU.
Ketentuan baru itu disampaikan dalam konferensi pers terkait Surat Edaran Wali Kota Balikpapan tentang Penyaluran BBM Bersubsidi, Senin (24/8/2026). Pengaturan tersebut akan mulai diberlakukan secara efektif pada 1 September 2026.
Wakil Wali Kota Balikpapan, Dr. Ir. H. Bagus Susetyo, M.M., mengatakan kebijakan tersebut lahir melalui koordinasi lintas sektor dengan mempertimbangkan berbagai masukan dan kondisi di lapangan.
Menurut Bagus, pemerintah tidak hanya ingin mengurai kepadatan antrean, tetapi juga memastikan penyaluran BBM bersubsidi berlangsung secara tertib, tepat sasaran dan tidak menimbulkan persoalan baru bagi pengguna jalan lainnya.
«“Pengaturan ini dilakukan untuk mengurai antrean sekaligus memastikan penyaluran BBM bersubsidi tepat sasaran dan tidak mengganggu kelancaran lalu lintas,” ujar Bagus.»
Angkutan Umum Tetap Mendapat Pelayanan 24 Jam
Salah satu poin penting dalam kebijakan tersebut menyangkut pelayanan bagi kendaraan angkutan umum.
Kendaraan penumpang umum maupun angkutan umum yang menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) berwarna kuning tetap memperoleh pelayanan BBM bersubsidi selama 24 jam.
Khusus kendaraan umum, pelayanan antrean juga tetap diperbolehkan di SPBU Kilometer 15 selama 24 jam.

Sementara itu, kendaraan dengan nomor polisi ganjil maupun genap diwajibkan mengikuti pengaturan jadwal antrean berdasarkan tanggal yang telah ditetapkan.
Penerapan sistem tersebut secara khusus diberlakukan pada SPBU Kilometer 13 dan Kilometer 15.
Namun, pemerintah memberikan kelonggaran dalam kondisi tertentu. Apabila kendaraan telah masuk ke dalam antrean sesuai jadwal, kemudian terjadi pergantian tanggal dari ganjil ke genap atau sebaliknya, kendaraan tersebut tetap dapat memperoleh pelayanan dan tidak diwajibkan meninggalkan antrean.
Ketentuan ini dimaksudkan agar pergantian hari tidak justru menciptakan persoalan baru atau membuat kendaraan yang telah lama mengantre harus kembali mengambil posisi dari awal.
Pengisian Biosolar Diatur Berdasarkan Waktu
Selain sistem ganjil-genap, pemerintah juga mengatur waktu pelayanan dan mekanisme pengisian BBM, khususnya Biosolar.
Pengaturan tersebut disesuaikan dengan jenis kendaraan dan periode pengisian ulang. Dalam ketentuan tertentu, jeda pengisian dapat mencapai empat hingga delapan jam sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.
Langkah tersebut diarahkan untuk mengendalikan kepadatan kendaraan di area SPBU sekaligus mencegah antrean panjang berlangsung terlalu lama.
Pemerintah berharap pengaturan waktu dapat menciptakan perputaran kendaraan yang lebih tertib sehingga ruang pelayanan SPBU tidak berubah menjadi titik kemacetan baru.
Kendaraan Roda Dua Juga Mendapat Pengaturan
Pengaturan serupa diterapkan terhadap kendaraan roda dua.
Pada sejumlah SPBU, kendaraan roda dua akan mendapatkan waktu pelayanan pada jam-jam tertentu. Kebijakan ini dilakukan untuk mencegah penumpukan kendaraan yang berpotensi meluber hingga ke badan jalan.
Pemerintah menegaskan, antrean BBM tidak boleh mengorbankan kepentingan pengguna jalan lainnya.
Masyarakat diminta tidak membuat antrean dengan menggunakan badan jalan maupun bahu jalan, karena kondisi tersebut dapat mengganggu arus lalu lintas sekaligus meningkatkan risiko kecelakaan.
«“Jangan sampai antrean BBM justru mengganggu pengguna jalan lain atau menimbulkan potensi kecelakaan. Karena itu, seluruh masyarakat harus mengikuti ketentuan antrean yang sudah ditetapkan,” tegas Bagus.»
Pengawasan dan Penertiban Diperkuat
Untuk memastikan kebijakan tersebut berjalan sebagaimana mestinya, Pemerintah Kota Balikpapan akan melibatkan tim penertiban penyaluran BBM bersubsidi yang terdiri atas unsur pemerintah daerah, kepolisian, Pertamina dan instansi terkait sesuai tugas serta kewenangannya.
Pengawasan tidak hanya diarahkan terhadap pola antrean, tetapi juga terhadap pelaksanaan ketentuan penyaluran BBM bersubsidi di lapangan.
Setiap pelanggaran terhadap ketentuan pelayanan maupun antrean akan ditindak sesuai aturan yang berlaku.
Di sisi lain, masyarakat juga didorong menjadi bagian dari pengawasan. Pemerintah membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan informasi maupun masukan apabila menemukan dugaan penyimpangan dalam pelayanan atau penyaluran BBM bersubsidi.
Keterlibatan publik dinilai penting karena penataan BBM bersubsidi bukan hanya menyangkut persoalan antrean, melainkan juga menyentuh kepentingan masyarakat luas.
Bukan Sekadar Mengurai Antrean
Penerapan kebijakan baru tersebut pada akhirnya diharapkan mampu menciptakan keseimbangan antara kebutuhan masyarakat mendapatkan BBM bersubsidi dengan kepentingan menjaga ketertiban kota.
Antrean yang tertib bukan semata-mata soal kendaraan yang harus menunggu dalam barisan, tetapi juga bagaimana pelayanan berlangsung secara adil, lalu lintas tetap bergerak, dan ruang publik tidak terganggu oleh aktivitas pengisian BBM.
Karena itu, mulai 1 September 2026, masyarakat Balikpapan diminta memahami dan mematuhi pengaturan mengenai jam pelayanan, jenis kendaraan, sistem antrean, serta ketentuan penyaluran BBM bersubsidi yang telah ditetapkan Pemerintah Kota Balikpapan.
Pemerintah berharap kebijakan tersebut dapat menjadi langkah bersama untuk menghadirkan pelayanan BBM bersubsidi yang lebih tertib, transparan dan tepat sasaran, sekaligus menjaga wajah Balikpapan sebagai kota yang nyaman, aman dan memiliki tata kelola pelayanan publik yang semakin baik.
Salahudin/ Eko


























