Divi88news. Com BUTON TENGAH – Miris, sebuah peristiwa yang terjadi di wilayah Desa Air Bajo, Kecamatan Mawasangka, Kabupaten Buton Tengah, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Rabu sore (12/8/2026), menyisakan sejumlah pertanyaan yang hingga kini belum sepenuhnya terjawab.
Sejumlah kendaraan yang disebut-sebut membawa Bahan Bakar Minyak (BBM) menggunakan jeriken sempat dihentikan dan diperiksa petugas.
Informasi yang berkembang menyebut sedikitnya tiga kendaraan roda empat dan satu sepeda motor berada dalam pemeriksaan hingga malam hari sebelum akhirnya dilepaskan.
Peristiwa tersebut menjadi perhatian karena terjadi di tengah persoalan distribusi BBM yang masih menjadi perhatian masyarakat Buton Tengah.
Antrean panjang di sejumlah SPBU dan keterbatasan akses terhadap BBM membuat setiap informasi mengenai pergerakan maupun distribusi BBM mudah menjadi perhatian publik.
Namun, persoalan di Desa Air Bajo tidak berhenti pada soal kendaraan yang diperiksa.
Ada Perbedaan Keterangan yang Perlu Dijernihkan
Kapolsek Mawasangka, Iptu Kamaluddin, ketika dikonfirmasi mengaku tidak mengetahui adanya pemeriksaan tersebut.
“Maaf, itu bukan anggota saya. Kemungkinan itu anggota Polres,” ujarnya saat dikonfirmasi usai pelaksanaan upacara 17 Agustus.
Keterangan berbeda disampaikan Kanit Tipiter Polres Buton Tengah, Bripka La Ode Yudha. Ia membenarkan adanya pemeriksaan kendaraan yang diduga berkaitan dengan BBM.
Menurut Yudha, dalam pemeriksaan di lapangan, petugas tidak menemukan BBM Pertalite maupun solar sebagai barang bukti.
“Dalam pemeriksaan di lokasi, petugas hanya menemukan satu unit mobil Innova yang di dalamnya terdapat sejumlah jeriken dalam kondisi kosong. Tidak ditemukan BBM Pertalite maupun barang bukti lain yang menguatkan dugaan adanya aktivitas penimbunan,” jelasnya.
Penjelasan tersebut seharusnya menjadi titik terang. Namun, keterangan dari lapangan justru menghadirkan cerita lain.
Kesaksian Warga dan Pengakuan Pengemudi
Seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengaku menyaksikan proses pemeriksaan tersebut.
Ia menyebut sedikitnya tiga kendaraan roda empat sempat dihentikan. Selain itu, terdapat satu sepeda motor yang membawa sejumlah tabung gas.
“Kayaknya ada tiga mobil yang ditahan waktu itu dan satu motor yang membawa gas. Mobil itu ditahan lama sampai malam,” katanya.
Menurut warga tersebut, seluruh kendaraan akhirnya dilepas.
Ia juga menyebut adanya dugaan pemberian uang dalam proses pelepasan salah satu kendaraan.
Namun, informasi tersebut tidak berhenti sebagai cerita dari masyarakat.
Awak media kemudian melakukan penelusuran dan menghubungi salah seorang pengemudi yang mengaku mengalami langsung pemeriksaan tersebut.
Dalam keterangannya melalui sambungan telepon, Jumat (21/8/2026) malam, pengemudi tersebut mengaku kendaraan yang dibawanya sempat ditahan hingga kemudian dilepaskan setelah dirinya menyerahkan uang dan lima jeriken Pertalite.
“Saya ditahan lalu dilepas karena membayar Rp2 juta, tambah lima gen Pertalite. Begitu juga dengan dua mobil lainnya,” ungkapnya.
Ia mengaku tidak mengetahui secara pasti berapa jumlah uang yang diberikan oleh pengemudi lainnya.

“Tapi mereka membayar berapa, saya tidak tahu jumlahnya,” tambahnya.
Pengemudi tersebut juga mengaku BBM yang dibawanya bukan dimaksudkan untuk ditimbun.
Menurut pengakuannya, BBM tersebut akan dijual kembali secara eceran untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“BBM yang kami dapat itu kami ecer juga untuk sambung hidup. Eh, malah ditahan, dimintai uang lalu lima gen diambil polisi,” katanya.
Ketika Keterangan Berbeda, Publik Menunggu Jawaban
Di titik inilah persoalan Air Bajo menjadi penting untuk dilihat secara lebih jernih.
Bukan semata-mata mengenai siapa yang benar dan siapa yang salah, melainkan mengenai bagaimana sebuah tindakan pemeriksaan berlangsung dan apakah seluruh prosesnya telah berjalan sesuai ketentuan.
Keterangan resmi menyebut tidak ditemukan BBM Pertalite maupun solar sebagai barang bukti.
Sementara seorang pengemudi mengaku justru menyerahkan lima jeriken Pertalite dalam proses pelepasan kendaraannya.
Dua keterangan tersebut jelas membutuhkan penjelasan lebih lanjut.
Apabila lima jeriken Pertalite sebagaimana pengakuan pengemudi memang benar diserahkan kepada petugas, maka publik tentu berhak mengetahui bagaimana status BBM tersebut, kepada siapa diserahkan, apakah dicatat sebagai barang bukti, dan di mana keberadaannya.
Demikian pula dengan uang Rp2 juta yang disebut diberikan pengemudi.
Jika benar uang tersebut diberikan kepada petugas, perlu dijelaskan apakah pemberian tersebut merupakan bagian dari proses hukum yang sah atau justru tindakan di luar prosedur.
Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan dimaksudkan untuk menghakimi.
Sebaliknya, pertanyaan itu diperlukan agar tidak ada pihak yang dirugikan oleh informasi yang belum terverifikasi.
Profesionalisme Aparat dan Hak Masyarakat
Dalam setiap tindakan penegakan hukum, kewenangan aparat merupakan instrumen untuk menjaga ketertiban, bukan ruang yang boleh menimbulkan ketidakpastian.
Masyarakat memiliki hak untuk diperiksa apabila terdapat dugaan pelanggaran hukum. Namun pada saat yang sama, masyarakat juga memiliki hak untuk memperoleh perlakuan yang profesional, transparan, dan sesuai prosedur.
Apalagi persoalan BBM menyentuh langsung kehidupan masyarakat kecil.
Bagi sebagian warga, aktivitas membeli dan menjual BBM secara eceran merupakan upaya memenuhi kebutuhan hidup. Namun di sisi lain, distribusi BBM bersubsidi juga memiliki aturan yang wajib dihormati agar subsidi negara benar-benar sampai kepada masyarakat yang berhak.
Karena itu, kedua kepentingan tersebut perlu ditempatkan secara proporsional.
Pengawasan terhadap distribusi BBM harus tetap dilakukan dengan tegas apabila ditemukan pelanggaran. Tetapi ketegasan tersebut harus berjalan beriringan dengan transparansi dan akuntabilitas.
Menunggu Klarifikasi yang Utuh
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi yang menjelaskan secara menyeluruh mengenai siapa petugas yang melakukan pemeriksaan di Air Bajo, dasar penghentian kendaraan, jumlah kendaraan yang diperiksa, serta mekanisme pelepasan kendaraan tersebut.
Begitu pula mengenai pengakuan adanya pemberian uang Rp2 juta dan penyerahan lima jeriken Pertalite, informasi tersebut masih bersumber dari keterangan salah seorang pengemudi dan belum dapat dianggap sebagai fakta hukum.
Karena itu, diperlukan klarifikasi resmi dan pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan apakah pengakuan tersebut benar, keliru, atau memiliki konteks lain yang belum terungkap.
Pemberitaan ini juga tidak dimaksudkan untuk menuduh atau menghakimi institusi maupun individu tertentu.
Justru sebaliknya, ruang klarifikasi perlu dibuka seluas-luasnya, agar setiap pihak memperoleh kesempatan memberikan penjelasan secara utuh.
Sebab, dalam penegakan hukum, kebenaran tidak semestinya dibangun dari dugaan, tetapi dari fakta yang dapat diverifikasi.
Dan dalam menjaga kepercayaan publik, transparansi bukan sekadar pilihan, melainkan bagian dari kehormatan institusi.
Awak media masih berupaya mendapatkan keterangan lanjutan dari pihak kepolisian terkait peristiwa tersebut, termasuk mengenai identitas petugas yang melakukan pemeriksaan, dasar tindakan, hasil pemeriksaan, serta klarifikasi atas pengakuan pengemudi mengenai uang Rp2 juta dan lima jeriken Pertalite.
Publik kini menunggu satu hal sederhana, tetapi sangat penting: penjelasan yang terang, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan mengenai apa yang sebenarnya terjadi di Desa Air Bajo.
Penulis: Salahuddin alias Eko Saliwunto


























