BeritaSosial

H.Jamri Dorong Kepastian Hukum Sengketa Lahan 4,2 Hektare di Balikpapan, Eksekusi Diminta Berjalan Sesuai Putusan Pengadilan

11
×

H.Jamri Dorong Kepastian Hukum Sengketa Lahan 4,2 Hektare di Balikpapan, Eksekusi Diminta Berjalan Sesuai Putusan Pengadilan

Sebarkan artikel ini

Divisi88news.com BALIKPAPAN – Persoalan sengketa penguasaan lahan seluas kurang lebih 42.150 meter persegi atau sekitar 4,2 hektare di Balikpapan kembali menjadi perhatian. Setelah melalui proses hukum hingga tingkat kasasi, perkara tersebut kini memasuki tahapan pelaksanaan putusan melalui mekanisme eksekusi di Pengadilan Negeri Balikpapan.

Hal itu disampaikan H. Jamri saat memberikan keterangan pada Kamis (20/8/2026). Ia menekankan pentingnya kepastian hukum serta pelaksanaan putusan pengadilan secara tertib, transparan, dan tetap menghormati hak seluruh pihak.

Menurut H. Jamri, objek tanah yang menjadi bagian dari perkara tersebut sebelumnya tercatat berada di RT 11, Kelurahan Kampung Damai, Kecamatan Balikpapan Timur. Seiring perkembangan administrasi wilayah, lokasi tersebut mengalami perubahan akibat pemekaran.

Objek perkara memiliki luas kurang lebih 42.150 meter persegi dan disebut memiliki dasar Surat Keterangan Penguasaan Tanah Negara (SKPTN) tertanggal 8 Juli 2017.

Dalam dokumen perkara, batas-batas objek tanah disebut bersinggungan dengan kawasan permukiman, jalan perumahan, fasilitas pendidikan serta sejumlah bidang tanah lainnya.

Perjalanan Perkara hingga Tingkat Kasasi

Perkara tersebut telah melalui proses peradilan pada beberapa tingkatan. Berdasarkan dokumen yang menjadi dasar pemberitaan, proses hukum telah mencakup pemeriksaan pada Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi hingga Mahkamah Agung.

Dalam salah satu amar putusan yang menjadi bagian penting dari perkara tersebut, majelis hakim pada pokoknya memerintahkan pengembalian penguasaan atas objek tanah kepada pihak yang dinyatakan memiliki hak sesuai dengan dasar penguasaan yang dipertimbangkan dalam perkara.

Putusan tersebut juga memuat ketentuan mengenai pengembalian dokumen yang berkaitan dengan penguasaan maupun pemanfaatan tanah negara, termasuk dokumen perizinan yang disebut berkaitan dengan surat keterangan penguasaan tanah negara.

Dengan telah ditempuhnya proses hukum hingga tingkat kasasi, tahapan berikutnya adalah memastikan putusan tersebut dapat dilaksanakan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Eksekusi Harus Berjalan Tertib dan Terukur

Dalam dokumen penetapan eksekusi, permohonan pelaksanaan putusan telah dipertimbangkan oleh pengadilan dan dinyatakan memiliki dasar hukum untuk dilaksanakan.

Pengadilan kemudian memberikan kewenangan kepada juru sita Pengadilan Negeri Balikpapan untuk melaksanakan tindakan eksekusi terhadap objek sebagaimana ditentukan dalam penetapan.

Sebelum memasuki tahapan tersebut, proses aanmaning atau teguran juga telah dilakukan terhadap pihak yang menjadi termohon eksekusi. Tahapan ini merupakan bagian dari mekanisme hukum acara perdata untuk memberikan kesempatan kepada pihak yang berkewajiban agar memenuhi isi putusan secara sukarela.

Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, pelaksanaan putusan dapat dilanjutkan melalui mekanisme eksekusi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

H. Jamri menilai, pelaksanaan eksekusi harus dilakukan secara cermat dengan memastikan objek yang akan dieksekusi benar-benar sesuai dengan amar putusan, baik dari sisi lokasi, luas, batas-batas maupun dokumen yang menjadi dasar perkara.

“Yang paling penting adalah kepastian hukum. Semua pihak harus menghormati proses dan putusan pengadilan, sehingga pelaksanaannya tidak menimbulkan persoalan baru,” ujar H. Jamri.

Bukan Sekadar Persoalan Nilai Ekonomi

Menurutnya, sengketa pertanahan tidak semata-mata berkaitan dengan nilai ekonomi sebuah bidang tanah. Di dalamnya terdapat persoalan kepastian hak, dokumen penguasaan, sejarah administrasi tanah, serta kepentingan masyarakat dan para pihak yang berkaitan dengan objek tersebut.

Karena itu, setiap tahapan penyelesaian harus dilakukan dengan prinsip kehati-hatian dan mengedepankan kepastian hukum.

Terlebih, objek perkara disebut mengalami perubahan administrasi wilayah setelah adanya pemekaran. Kondisi tersebut membuat pencocokan antara objek dalam putusan dengan kondisi faktual di lapangan menjadi bagian penting sebelum pelaksanaan eksekusi dilakukan.

“Jangan sampai terjadi kekeliruan terhadap objek. Semua harus mengacu pada putusan dan penetapan pengadilan, sehingga proses berjalan transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.

Mengutamakan Keadilan dan Kondusivitas

H. Jamri juga berharap seluruh pihak dapat menghormati tahapan eksekusi dan tidak melakukan tindakan yang berpotensi menimbulkan konflik di lapangan.

Menurut dia, pelaksanaan putusan pengadilan idealnya tidak hanya berorientasi pada penyelesaian administrasi, tetapi juga tetap mengedepankan pendekatan yang manusiawi dan menjaga situasi tetap kondusif.

Kepastian hukum, lanjutnya, pada akhirnya bukan sekadar tentang siapa yang menang atau kalah dalam sebuah perkara. Lebih dari itu, kepastian hukum merupakan bentuk penghormatan terhadap proses peradilan dan jaminan bahwa putusan yang telah ditetapkan dapat dilaksanakan secara adil.

Dengan adanya penetapan eksekusi tersebut, perkara lahan seluas kurang lebih 4,2 hektare ini kini memasuki babak penting. Pelaksanaan putusan diharapkan berlangsung sesuai ketentuan hukum, dilakukan secara terukur, serta tetap menghormati hak dan martabat seluruh pihak.

H. Jamri berharap proses tersebut dapat menjadi momentum untuk menghadirkan penyelesaian yang memberikan kepastian, mengakhiri ketidakpastian berkepanjangan, dan menjaga agar persoalan pertanahan tidak berkembang menjadi konflik baru di tengah masyarakat.

Eko Saliwunto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!