BeritaPolri

Polsek Balikpapan Timur Bongkar Jaringan Peredaran Sabu, Pengembangan Kasus Antar Pelaku Berbuah Penangkapan

4
×

Polsek Balikpapan Timur Bongkar Jaringan Peredaran Sabu, Pengembangan Kasus Antar Pelaku Berbuah Penangkapan

Sebarkan artikel ini

Divisi88news.com Balikpapan – Keseriusan jajaran Polsek Balikpapan Timur dalam memerangi peredaran narkotika kembali membuahkan hasil. Melalui pengembangan kasus yang dilakukan secara cepat dan terukur, aparat berhasil mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Manggar Baru serta mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran barang terlarang tersebut.

Pengungkapan kasus ini bermula pada Jumat (29/5/2026) sekitar pukul 16.00 Wita ketika Unit Reskrim Polsek Balikpapan Timur mengamankan seorang pria berinisial IRPAN alias IPANG. Dari tangan yang bersangkutan, petugas menemukan satu paket narkotika golongan I jenis sabu yang disimpan dalam bungkus rokok berwarna hitam.

Kapolsek Balikpapan Timur, AKP M. Chusen, SH, MH, menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan awal terhadap IRPAN mengarah kepada seorang pria berinisial AGUNG TEDIK alias AGUNG bin SUWARDI (43), warga Perumahan Permata Sakinah, Kelurahan Manggar Baru, Kecamatan Balikpapan Timur.

“Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari terduga pelaku pertama, anggota segera melakukan pengembangan dan bergerak menuju lokasi yang disebutkan. Langkah cepat tersebut membuahkan hasil dengan diamankannya seorang tersangka berikut barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika,” ujar Kapolsek.

Saat dilakukan penggeledahan di kediaman tersangka, petugas menemukan satu paket sabu dengan berat kotor sekitar 0,90 gram yang tersimpan di dalam sebuah kotak berwarna hitam di kamar rumah tersebut. Selain itu, turut diamankan satu buah timbangan digital yang diduga digunakan dalam aktivitas terkait peredaran narkotika.

Dari hasil pemeriksaan sementara, AGUNG mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang yang dikenal dengan nama KAI CAMBANG. Keterangan tersebut kini menjadi bagian dari pendalaman penyidik guna menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas di balik peredaran narkotika tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Balikpapan Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga melakukan pemeriksaan urine serta melengkapi administrasi penyidikan guna memastikan penanganan perkara berjalan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.

Kapolsek menegaskan bahwa pemberantasan narkotika merupakan salah satu prioritas dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi apabila menemukan indikasi penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing.

  • “Keberhasilan pengungkapan ini merupakan wujud komitmen Polri dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkoba yang dapat merusak generasi bangsa. Dukungan dan partisipasi masyarakat menjadi faktor penting dalam menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari narkotika,” pungkasnya.

(Eko Saliwunto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!