BUNGO , Divisi88News.com , Malam yang semestinya berjalan biasa di sebuah kamar kos kawasan belakang Karaoke Inul Vizta, Jalan Jenderal Sudirman KM 2, Kelurahan Batang Bungo, Kecamatan Pasar Muara Bungo, Kabupaten Bungo, justru berakhir dengan kedatangan polisi.
Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bungo menggerebek kamar kos tersebut pada Jumat (31/7/2026) sekitar pukul 22.00 WIB. Tiga pria diamankan setelah polisi menerima informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di lokasi itu.
Informasi tersebut rupanya tidak sekadar menjadi kabar angin. Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bungo yang dipimpin Kanit Idik I Satresnarkoba, Ipda Indra, langsung melakukan penyelidikan.
Setelah memastikan lokasi yang dicurigai, petugas bergerak menuju salah satu kamar kos. Pintu pun akhirnya bukan lagi sekadar pintu kamar, tetapi menjadi batas antara malam yang biasa dan pemeriksaan polisi.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan tiga pria berinisial DM (23), AJ (33), dan ME (31).
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu plastik klip berisi 10 butir pil yang diduga narkotika jenis ekstasi. Rinciannya, delapan butir berwarna biru dan dua butir berwarna kuning.
Barang bukti yang diduga ekstasi tersebut memiliki berat bruto 3,39 gram.
Tak hanya pil yang menjadi perhatian petugas. Polisi turut mengamankan empat unit telepon seluler, satu unit sepeda motor Yamaha Vixion warna putih, satu tas warna cokelat, serta satu lembar tisu warna putih.
Ketiga pria tersebut beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Bungo untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Berawal dari Informasi Masyarakat
Kasi Humas Polres Bungo, Iptu Bambang JM, membenarkan adanya pengungkapan tersebut.
Menurutnya, penindakan berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti personel Satresnarkoba Polres Bungo melalui penyelidikan.
“Informasi dari masyarakat langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh personel Satresnarkoba. Dari hasil penindakan tersebut diamankan tiga orang dan barang bukti yang diduga narkotika jenis ekstasi,” ujar Iptu Bambang JM.
Ia menegaskan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Bungo dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.
Polisi juga mengajak masyarakat agar tidak tutup mata apabila mengetahui adanya dugaan aktivitas peredaran narkotika.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan peredaran atau penyalahgunaan narkotika. Setiap informasi akan ditindaklanjuti sesuai prosedur,” tegasnya.
Masih Diburu, Dari Mana Barang Itu Berasal?
Perkara ini belum berhenti pada penggerebekan dan pengamanan tiga orang. Satresnarkoba Polres Bungo masih melakukan pendalaman, termasuk menelusuri asal-usul barang bukti serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Dengan kata lain, tiga pria yang telah diamankan bukan berarti menjadi titik akhir. Polisi masih berupaya mengurai dari mana barang tersebut datang dan ke mana arahnya.
Atas dugaan perbuatannya, ketiganya dipersangkakan dengan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sesuai hasil penyidikan dan penerapan pasal oleh penyidik.
Polres Bungo menegaskan akan terus melakukan upaya pemberantasan peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat sekaligus melindungi generasi muda dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
Satu kamar kos boleh saja terlihat tenang dari luar. Namun, ketika informasi masyarakat sudah masuk dan polisi mulai mengetuk pintu, ceritanya bisa berubah total. ( Tika )


























