BeritaKriminal

Sat Reskrim Polres Buton Kirim Berkas Perkara Dugaan Kekerasan Seksual ke Kejaksaan, Tegaskan Proses Berjalan Transparan

12
×

Sat Reskrim Polres Buton Kirim Berkas Perkara Dugaan Kekerasan Seksual ke Kejaksaan, Tegaskan Proses Berjalan Transparan

Sebarkan artikel ini

Divisi88news.com BUTON – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Buton menegaskan komitmennya untuk menangani setiap perkara secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Komitmen tersebut diwujudkan melalui proses penyidikan terhadap dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang melibatkan seorang oknum anggota Polri.

Pada Selasa, 18 Agustus 2026, sekitar pukul 12.00 WITA, Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Buton telah melakukan pengiriman berkas perkara tahap pertama kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Buton.

Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Peristiwa yang sedang dalam proses penanganan tersebut diduga terjadi pada sekitar Juli 2026, sekitar pukul 02.00 WITA, bertempat di sebuah warung makan di Desa Gerak Makmur, Kecamatan Sampolawa, Kabupaten Buton Selatan.

Kasat Reskrim Polres Buton AKP Sunarton, S.H., M.H., mengatakan pengiriman berkas perkara tahap pertama merupakan bagian dari tahapan hukum dalam proses penyidikan yang saat ini sedang berjalan.

Menurutnya, langkah tersebut sekaligus menjadi bentuk keterbukaan institusi dalam memberikan informasi kepada publik mengenai perkembangan penanganan perkara, tanpa mengesampingkan ketentuan hukum dan hak-hak para pihak yang terlibat.

“Penyidikan dilakukan sesuai dengan prosedur dan tahapan hukum yang berlaku. Pengiriman berkas perkara tahap pertama kepada JPU merupakan bagian dari proses tersebut,” ujar AKP Sunarton.

Ia menegaskan, Sat Reskrim Polres Buton tidak menutup-nutupi proses penanganan perkara. Setiap tahapan dilakukan berdasarkan alat bukti, ketentuan peraturan perundang-undangan, serta standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.

“Prinsip kami adalah bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel. Tidak ada yang ditutup-tutupi dalam proses penyidikan. Namun, karena perkara ini masih berjalan, penyampaian informasi kepada publik tetap harus memperhatikan ketentuan hukum serta kepentingan proses penyidikan,” tegasnya.

Pihak kepolisian juga mengimbau seluruh pihak untuk tidak terburu-buru membangun kesimpulan maupun menggiring opini terhadap perkara yang masih berproses. Setiap fakta dan alat bukti akan diuji melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Khusus dalam perkara yang berkaitan dengan kekerasan seksual, kepolisian juga menempatkan perlindungan terhadap korban dan penghormatan terhadap proses hukum sebagai bagian penting dalam penanganannya.

Pengiriman berkas tahap pertama kepada JPU menjadi salah satu indikator bahwa perkara tersebut terus berjalan dalam koridor hukum. Selanjutnya, proses akan mengikuti mekanisme penelitian berkas oleh penuntut umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sat Reskrim Polres Buton memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan proporsional, dengan menjunjung tinggi prinsip kepastian hukum, keadilan, transparansi, serta perlindungan terhadap seluruh pihak.

Langkah tersebut sekaligus menjadi bentuk komitmen Polres Buton untuk memberikan kepastian kepada masyarakat bahwa setiap laporan dan perkara yang ditangani akan diproses secara objektif, berdasarkan fakta dan alat bukti, bukan berdasarkan tekanan maupun opini yang berkembang di ruang publik.

Eko Saliwunto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!