BeritaNasional

Terima Uang Rp1,2 Miliar, Staf Administrasi KPK Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pengurusan Perkara

17
×

Terima Uang Rp1,2 Miliar, Staf Administrasi KPK Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pengurusan Perkara

Sebarkan artikel ini

Foto: ilustrasi

 

Divisi88news.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan seorang staf administrasi internal, SBD sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan perkara di lingkungan KPK.

Penetapan tersebut merupakan hasil pengembangan operasi tangkap tangan (OTT) atas dugaan korupsi di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang, Provinsi Jawa Tengah (Jateng).

Perkara ini bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan korupsi di lingkungan Pemkab Pemalang.

Berdasarkan hasil penyelidikan, KPK menduga seorang kepala daerah berinisial AWI melalui orang kepercayaannya GHA, melakukan pengumpulan uang dari sejumlah pejabat dan pihak swasta.

Total uang yang diduga berhasil dikumpulkan mencapai sekitar Rp1,98 miliar. Dalam pengembangan penyidikan, KPK menemukan dugaan bahwa sebagian uang tersebut akan digunakan untuk mengurus perkara yang bergulir di KPK.

GHA kemudian diperkenalkan kepada LBS yang merupakan ayah dari SBD. Setelah beberapa kali pertemuan di Magelang dan Semarang, LBS diduga meminta uang sebesar Rp 2 miliar untuk mengurus perkara.

Dari jumlah tersebut, GHA kemudian menyerahkan uang sebesar Rp1,2 miliar kepada LBS. Tim KPK kemudian melakukan operasi tangkap tangan pada 27–28 Juli 2026.

Juru Bicara (Jubir) KPK Budi Prasetyo mengatakan, dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan LBS di Purworejo bersama uang tunai sebesar Rp1,2 miliar yang diduga berkaitan dengan pengurusan perkara.

“SBD turut diamankan untuk menjalani pemeriksaan sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya kepada para awak media pada Kamis (30/7/2026).

Secara keseluruhan, sebanyak 21 orang diamankan dalam OTT tersebut dan 14 orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Selain SBD, KPK juga menetapkan AWI, GHA, dan LBS sebagai tersangka. Keempatnya ditahan selama 20 hari pertama, terhitung mulai 30 Juli hingga 18 Agustus 2026.

Jubir KPK juga menyatakan penanganan perkara tersebut merupakan bagian dari komitmen lembaga dalam menindak dugaan tindak pidana korupsi tanpa pandang bulu, termasuk apabila melibatkan pegawai internal.

“Kami juga mengimbau masyarakat, agar tidak mempercayai pihak-pihak yang mengatasnamakan dapat mengurus perkara di KPK dengan meminta imbalan tertentu, serta segera melaporkannya kepada aparat penegak hukum apabila menemukan praktik serupa,” tutupnya. (Syarif)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!