Divisi88news.com BALIKPAPAN – Komitmen peradilan dalam mengungkap fakta secara objektif kembali ditunjukkan melalui pelaksanaan pemeriksaan setempat (PS) oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Balikpapan terhadap objek sengketa tanah di Kelurahan Manggar, Kecamatan Balikpapan Timur, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, Jumat (31/7/2026).
Pemeriksaan lapangan tersebut merupakan salah satu tahapan penting dalam perkara perdata pertanahan. Melalui peninjauan langsung ke lokasi, majelis hakim berupaya memperoleh gambaran faktual mengenai objek sengketa sekaligus mencocokkan kondisi di lapangan dengan seluruh alat bukti, dokumen, serta keterangan para pihak yang telah disampaikan selama persidangan.
Sejak awal pemeriksaan, majelis hakim memastikan kehadiran seluruh pihak yang berkepentingan, mulai dari kuasa hukum penggugat, kuasa hukum Tergugat I, para prinsipal, hingga pihak-pihak terkait lainnya. Kehadiran para pihak menjadi bagian dari proses pembuktian yang menjunjung asas keterbukaan, kesetaraan di hadapan hukum, dan perlindungan terhadap hak setiap pihak untuk menyampaikan keterangannya.

Di lokasi sengketa, majelis hakim melakukan penelusuran secara rinci terhadap letak bidang tanah yang diperselisihkan. Para pihak dan saksi diminta menunjukkan secara langsung batas-batas tanah di sisi utara, selatan, timur, dan barat, lengkap dengan penjelasan mengenai titik-titik batas, arah mata angin, kondisi fisik lahan, serta lingkungan di sekitarnya. Seluruh keterangan tersebut kemudian dicocokkan dengan peta, surat-surat, dokumen kepemilikan, dan alat bukti lain yang telah diajukan dalam persidangan.
Selain memeriksa batas fisik objek sengketa, majelis hakim juga mendalami riwayat penguasaan lahan serta proses penerbitan perizinan yang menjadi bagian dari pokok perkara. Salah satu pihak menjelaskan bahwa dirinya telah memperoleh izin prinsip dan izin lokasi atas lahan seluas kurang lebih 44 hektare pada tahun 2012. Sementara itu, menurut keterangannya, izin lokasi yang dimiliki pihak lain baru diterbitkan beberapa tahun setelahnya. Seluruh keterangan tersebut menjadi bagian dari dalil yang akan dinilai majelis hakim bersama bukti-bukti lain sesuai ketentuan hukum acara perdata.
Usai pemeriksaan setempat, salah satu pihak dalam perkara, Haji Jamri, menyampaikan harapannya agar proses peradilan berjalan secara independen dan menghasilkan putusan yang benar-benar berpijak pada fakta hukum.

«”Harapan saya, majelis hakim memutus perkara berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan serta alat bukti yang sah. Semoga keadilan dapat ditegakkan tanpa dipengaruhi kepentingan apa pun, sehingga memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” ujar Jamri.»
Menurutnya, penyelesaian sengketa pertanahan tidak hanya menyangkut kepentingan para pihak yang berperkara, tetapi juga menjadi cerminan hadirnya kepastian hukum bagi masyarakat yang menggantungkan hak atas tanah melalui mekanisme peradilan.
Pemeriksaan setempat sendiri merupakan instrumen penting dalam perkara perdata yang berkaitan dengan sengketa tanah. Melalui tahapan ini, majelis hakim memperoleh kesempatan melihat secara langsung kondisi objek sengketa sehingga penilaian terhadap bukti tidak semata-mata bertumpu pada dokumen administrasi maupun keterangan di ruang sidang, melainkan juga pada fakta yang ditemukan di lapangan.
Seluruh hasil pemeriksaan tersebut selanjutnya akan dipadukan dengan alat bukti surat, keterangan saksi, pendapat para pihak, serta fakta hukum lain yang terungkap selama persidangan sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.
Dengan berakhirnya pemeriksaan setempat, proses persidangan akan berlanjut sesuai agenda yang telah ditetapkan Pengadilan Negeri Balikpapan. Seluruh tahapan penyelesaian perkara tetap dilaksanakan berdasarkan ketentuan hukum acara perdata dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan menjunjung tinggi prinsip keadilan, objektivitas, independensi, dan kepastian hukum sebagai fondasi utama dalam penegakan hukum di Indonesia.
Eko Saliwunto


























