Divisi88news.com BALIKPAPAN — Gerak cepat jajaran Polsek Balikpapan Timur kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat. Dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah hukum Polsek Balikpapan Timur berhasil diungkap dalam waktu singkat.
Seorang pria berinisial HPD (26) diamankan setelah diduga membawa sepeda motor milik warga yang sebelumnya hilang dari depan sebuah warung di Jalan Manggar Indah, RT 031, Kelurahan Manggar, Kecamatan Balikpapan Timur.
Kapolsek Balikpapan Timur AKP Muh. Chusen, S.H.,M.H., membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut.
Menurutnya, peristiwa itu terjadi pada Selasa, 11 Agustus 2026, sekitar pukul 21.00 WITA. Kendaraan milik korban sebelumnya diparkir di depan warung di kawasan Jalan Manggar Indah.

“Awalnya, sekitar pukul 20.50 WITA, istri pelapor datang ke warung untuk membawa es batu keperluan berjualan. Sepeda motor kemudian diparkir di depan warung dan yang bersangkutan masuk ke dalam,” jelas AKP Muh. Chusen, S.H.,M.H.
Namun, sekitar pukul 21.00 WITA, saat hendak menggunakan sepeda motor tersebut, korban mendapati kendaraan sudah tidak berada di tempat semula. Pelapor kemudian berupaya mencari informasi kepada warga sekitar sekaligus melakukan pencarian di sekitar lokasi.
Upaya tersebut akhirnya membuahkan hasil. Pelapor menemukan sepeda motor miliknya sedang dibawa oleh seorang pria yang tidak dikenal. Pelapor kemudian meminta bantuan warga dengan berteriak, sehingga warga berdatangan dan berhasil mengamankan pria tersebut.
“Setelah diamankan warga, terduga pelaku bersama sepeda motor kemudian diserahkan kepada personel Polsek Balikpapan Timur untuk proses lebih lanjut,” terang Kapolsek.
Barang bukti yang diamankan berupa satu unit sepeda motor Honda NC11B1C A/T model solo tahun 2009 warna pink, dengan nomor polisi KT 2256 LR, yang terdaftar atas nama Lina Lestari.
Akibat kejadian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp4 juta.
Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
AKP Muh. Chusen menambahkan, setelah menerima laporan, pihaknya langsung melakukan langkah-langkah penanganan perkara, mulai dari mengamankan terduga pelaku dan barang bukti, melakukan pemeriksaan terhadap saksi maupun terduga pelaku, hingga melaksanakan gelar perkara.
“Penyidik selanjutnya melengkapi administrasi penyidikan dan melakukan penginputan data penyidikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Kapolsek juga mengapresiasi kepedulian masyarakat yang turut membantu mengamankan terduga pelaku dan menyerahkannya kepada pihak kepolisian.
Menurutnya, kepedulian masyarakat merupakan bagian penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif. Kendati demikian, masyarakat diimbau tetap mengedepankan kewaspadaan serta tidak melakukan tindakan main hakim sendiri ketika menemukan dugaan tindak pidana.
“Kami mengimbau masyarakat untuk segera melapor kepada kepolisian apabila menemukan adanya dugaan tindak pidana. Jangan mengambil tindakan sendiri, karena setiap perkara harus ditangani sesuai dengan ketentuan hukum,” pesan AKP Muh. Chusen, S.H.,M.H.
Ia menegaskan, Polsek Balikpapan Timur akan terus meningkatkan patroli, respons cepat, serta membangun sinergi dengan masyarakat sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya.
Pengungkapan kasus tersebut sekaligus menjadi gambaran bahwa keamanan lingkungan akan semakin kuat ketika aparat kepolisian dan masyarakat berjalan bersama. Kepedulian warga, kecepatan polisi, dan kesadaran untuk menyerahkan proses hukum kepada pihak berwenang menjadi bagian penting dalam menjaga Balikpapan Timur tetap aman dan kondusif.
Eko Saliwunto


























