Divisi88news.com BALIKPAPAN – Proses pembangunan Jalan Tol Balikpapan–IKN Seksi 1B kembali menjadi perhatian menyusul adanya persoalan pembebasan lahan pada salah satu lokasi yang terdampak pembangunan. Pekerjaan di lokasi lahan yang dipersoalkan disebut sementara dihentikan pada 15 Agustus 2026, di tengah proses koordinasi antara sejumlah pihak terkait.
Persoalan tersebut kembali disampaikan pemilik lahan, H. Jamri, saat ditemui pada Minggu (16/8/2026). Ia menegaskan, keberatannya bukan terhadap pembangunan jalan tol sebagai proyek strategis, melainkan terhadap mekanisme penilaian dan besaran ganti kerugian yang menurutnya masih perlu dijelaskan secara terbuka.
Jamri mengaku telah mengikuti proses pembebasan lahan tersebut sejak sekitar 2024. Menurut dia, semakin penting suatu proyek bagi kepentingan publik, semakin penting pula proses pembebasan lahannya dilaksanakan secara transparan, terukur, dan memberikan kepastian kepada masyarakat yang terdampak.
«“Yang menjadi persoalan saya adalah bagaimana cara perhitungannya. Kami ingin transparan, supaya pemilik lahan tahu dasar dan mekanisme penilaiannya,” ujar Jamri.»
Bukan Menolak Jalan Tol, tetapi Mempertanyakan Mekanisme
Jamri menegaskan dirinya tidak bermaksud menghambat pembangunan Jalan Tol Balikpapan–IKN. Ia memahami pembangunan infrastruktur tersebut merupakan bagian penting dari konektivitas dan pengembangan kawasan.
Namun, menurutnya, kepentingan pembangunan harus berjalan beriringan dengan penghormatan terhadap hak masyarakat yang lahannya terdampak.
«“Saya bukan menghalangi pembangunan tol. Kalau memang lahan ini dibutuhkan untuk kepentingan jalan tol, silakan. Tetapi hak masyarakat juga harus diperhatikan,” katanya.»
Pernyataan tersebut menjadi penegasan bahwa keberatan yang disampaikan lebih diarahkan pada proses penilaian dan pembebasan lahan, bukan terhadap keberadaan proyek jalan tol.
Menurut Jamri, masyarakat pemilik lahan seharusnya diberikan ruang untuk mengetahui bagaimana nilai tanah mereka ditentukan, faktor apa saja yang menjadi dasar penilaian, serta bagaimana hasil penilaian tersebut kemudian ditetapkan sebagai dasar pemberian ganti kerugian.
Persoalan Alas Hak dan Karakteristik Lahan
Jamri menjelaskan, lahan yang dimilikinya memiliki kombinasi alas hak berupa segel dan sertifikat. Ia menilai kondisi serta karakteristik lahan tersebut perlu diperhitungkan secara objektif dalam proses penilaian.
Terlebih, menurut Jamri, lokasi lahan berada di kawasan yang dinilai strategis dan telah berkembang menjadi kawasan permukiman. Letaknya juga relatif dekat dengan kawasan Jalan Mulawarman.
Karena itu, ia mempertanyakan apabila tanah dengan karakteristik, lokasi, dan kondisi yang berbeda kemudian menggunakan pendekatan nilai yang dianggap sama dengan lahan hamparan di lokasi lain.
Menurutnya, penilaian tanah semestinya mempertimbangkan kondisi objektif masing-masing bidang, termasuk lokasi, aksesibilitas, penggunaan atau potensi pemanfaatan, status dan kelengkapan dokumen, serta faktor lain yang secara profesional menjadi bagian dari proses penilaian.
Bandingkan Nilai di Segmen Berbeda
Jamri juga membandingkan informasi nilai tanah yang diperolehnya dari proses pembebasan lahan pada segmen lain.
Ia menyebut, berdasarkan informasi yang diterimanya, terdapat tanah hamparan milik masyarakat pada Segmen 3B yang dinilai sekitar Rp1 juta per meter persegi. Sementara tanah milik badan usaha disebut berada pada kisaran Rp1,3 juta per meter persegi.
Perbandingan tersebut kemudian menjadi salah satu alasan Jamri mempertanyakan dasar penilaian pada lahan yang dimilikinya.
«“Kalau sama-sama untuk jalan tol, kenapa nilainya bisa berbeda cukup jauh? Ini yang saya pertanyakan. Kami meminta keadilan dan transparansi,” katanya.»

Meski demikian, perbedaan nilai antarbidang tanah tidak serta-merta menunjukkan adanya ketidaksesuaian. Nilai ganti kerugian pada setiap bidang dapat dipengaruhi berbagai faktor dan perlu dilihat berdasarkan hasil penilaian profesional serta karakteristik masing-masing objek.
Karena itu, menurut Jamri, yang paling penting bukan sekadar membandingkan angka, melainkan membuka dasar perhitungan dan parameter penilaiannya.
Nilai Tanah Disebut Berubah
Selain mempertanyakan perbedaan nilai antarwilayah, Jamri juga menyoroti perubahan angka penilaian yang menurut pengakuannya terjadi dalam proses yang dijalaninya.
Ia mengaku sempat memperoleh informasi nilai sekitar Rp600 ribu per meter persegi. Setelah itu muncul angka sekitar Rp720 ribu, kemudian kembali beredar informasi mengenai nilai sekitar Rp800 ribu per meter persegi.
Bagi Jamri, perubahan nilai bukan persoalan apabila memang terdapat dasar profesional dan mekanisme yang jelas.
«“Kalau ada perubahan nilai, kami tidak masalah sepanjang jelas mekanismenya. Kami ingin tahu bagaimana perhitungannya, apa dasarnya, dan faktor apa saja yang digunakan,” tegasnya.»
Pertanyaan tersebut menurutnya penting agar pemilik lahan tidak hanya menerima angka akhir, tetapi memahami proses yang menghasilkan angka tersebut.
Dengan demikian, transparansi tidak hanya berarti menyampaikan nilai akhir, tetapi juga memberikan penjelasan mengenai metodologi, parameter, data pembanding, serta dasar penilaian yang digunakan.
Lahan Terdampak Sekitar 6 Hektare
Jamri menyebut luas lahan yang terdampak pada tahap tertentu mencapai sekitar 6 hektare.
Sementara secara keseluruhan, lahan yang berkaitan dengan dirinya dan perusahaan disebut mencapai sekitar 10 hektare, dengan masing-masing sekitar 5 hektare.
Ia juga mengaku telah mengeluarkan biaya dalam proses pengurusan legalitas dan dokumen yang berkaitan dengan lahan tersebut.
Menurutnya, berbagai aspek tersebut perlu dilihat secara objektif dalam keseluruhan proses pembebasan lahan.
«“Tanah ini bukan sekadar tanah kosong. Ada biaya yang sudah kami keluarkan untuk legalitas dan pengurusannya. Kalau kemudian dinilai, kami berharap semuanya diperhitungkan secara objektif,” ujarnya.»
Pernah Ditempuh Melalui Jalur Hukum
Persoalan lahan tersebut, kata Jamri, sebelumnya telah ditempuh melalui jalur hukum hingga tingkat kasasi. Namun, upaya hukum tersebut tidak dikabulkan.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa langkah hukum sebelumnya tidak mengubah sikapnya terhadap pembangunan jalan tol.
Jamri tetap menyatakan dukungan terhadap pembangunan infrastruktur tersebut, tetapi berharap proses pembebasan lahan dilaksanakan dengan mekanisme yang dapat dipahami dan dipertanggungjawabkan.
Menurutnya, masyarakat harus memiliki kesempatan yang cukup untuk memahami dasar penilaian dan menyampaikan keberatan apabila terdapat hal-hal yang menurut mereka belum jelas.
Pekerjaan Disebut Sementara Dihentikan
Jamri menyebut pekerjaan di lokasi lahan yang dipersoalkan sementara dihentikan pada 15 Agustus 2026.
Menurut keterangannya, penghentian tersebut berkaitan dengan proses koordinasi antara pihak-pihak terkait, termasuk Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) dan instansi pemerintah.
Ia berharap proses koordinasi tersebut dapat menghasilkan titik terang dan memberikan kepastian kepada semua pihak.
Namun, apabila tidak ditemukan penyelesaian, Jamri menyatakan tidak menutup kemungkinan kembali menempuh jalur hukum.
«“Kalau memang tidak ada respons dan tidak ada kejelasan, kami akan melakukan upaya gugatan. Yang kami persoalkan adalah prosedurnya dan transparansinya,” ucapnya.»
Kepastian bagi Pembangunan, Keadilan bagi Pemilik Lahan
Polemik pembebasan lahan pada proyek infrastruktur besar pada dasarnya mempertemukan dua kepentingan yang sama-sama penting.
Di satu sisi, pembangunan jalan tol membutuhkan kepastian lahan agar proyek strategis dapat berjalan sesuai rencana. Di sisi lain, masyarakat pemilik tanah memiliki hak untuk memperoleh proses pembebasan yang transparan, profesional, dan sesuai ketentuan.
Keduanya tidak seharusnya dipertentangkan.
Pembangunan infrastruktur tetap dapat berjalan, sementara hak masyarakat juga tetap mendapatkan perlindungan melalui mekanisme penilaian dan pemberian ganti kerugian yang dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam konteks tersebut, persoalan yang disampaikan Jamri menjadi penting untuk memperoleh penjelasan dari pihak-pihak terkait, terutama mengenai bagaimana nilai ganti kerugian ditentukan dan apa saja parameter yang digunakan dalam menilai masing-masing bidang tanah.
Sebab, bagi pemilik lahan, angka yang muncul dalam sebuah proses pembebasan bukan sekadar nominal. Di dalamnya terdapat nilai ekonomi, sejarah kepemilikan, biaya pengurusan legalitas, serta harapan agar hak atas tanah mereka dihargai secara proporsional.
“Kami Hanya Meminta Keadilan”
Jamri kembali menegaskan bahwa tuntutannya sederhana: adanya kejelasan, keterbukaan, dan perlakuan yang adil.
«“Harapan kami sederhana, minta keadilan. Jangan karena pemerintah yang membutuhkan tanah, masyarakat kemudian tidak mendapatkan ruang untuk mengetahui bagaimana nilai tanahnya ditentukan,” pungkasnya.»
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi pesan bahwa pembangunan dan kepentingan masyarakat seharusnya tidak ditempatkan sebagai dua hal yang saling berlawanan.
Pembangunan membutuhkan lahan, tetapi pembangunan juga membutuhkan kepercayaan. Dan kepercayaan hanya dapat tumbuh ketika prosesnya berlangsung transparan, penilaiannya profesional, serta hak masyarakat dihormati.
Eko Saliwunto


























