BeritaSosial

H. Jamri Minta Kepastian Hukum Lahan 15 Hektare di Manggar, Persoalkan Nilai Appraisal dan Dorong Penilaian Ulang

12
×

H. Jamri Minta Kepastian Hukum Lahan 15 Hektare di Manggar, Persoalkan Nilai Appraisal dan Dorong Penilaian Ulang

Sebarkan artikel ini

Divisi88news.com BALIKPAPAN — Persoalan kepemilikan dan penilaian ganti rugi lahan kembali menjadi perhatian di kawasan Manggar, Balikpapan Timur. H. Jamri menegaskan bahwa dirinya memiliki dasar dokumen pertanahan dan sertifikat atas lahan seluas kurang lebih 15 hektare yang berada di sekitar Perumahan Bukit Batakan Tiga (3) dan berdekatan dengan akses Jalan Tol Balikpapan–Samarinda (Balsam).

Pernyataan tersebut disampaikan H. Jamri, Sabtu (15/8/2026), menyusul adanya pihak lain yang disebut turut mengklaim memiliki hak atas lahan dimaksud.

H. Jamri meminta persoalan tersebut tidak berkembang menjadi polemik berkepanjangan. Menurutnya, setiap klaim kepemilikan semestinya diuji berdasarkan dokumen dan bukti administrasi yang sah, bukan melalui pernyataan sepihak.

«“Kami memiliki dokumen dan sertifikat sebagai dasar kepemilikan. Apabila ada pihak lain yang merasa memiliki hak, silakan menunjukkan bukti dan menyelesaikannya melalui mekanisme hukum yang berlaku,” ujar H. Jamri.»

Ia menegaskan, pihaknya terbuka apabila seluruh dokumen kepemilikan harus diperiksa atau diverifikasi oleh instansi yang berwenang. Baginya, proses tersebut justru penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah munculnya kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Persoalkan Perbedaan Nilai Appraisal

Selain menyangkut status kepemilikan, H. Jamri juga mempersoalkan adanya perbedaan nilai appraisal atau penilaian ganti rugi pada sejumlah segmen lahan.

Ia menyebut nilai yang diterima pada Segmen 3A/3B 2 berada pada kisaran Rp600 ribu hingga Rp700 ribu per meter persegi. Sementara pada lahan yang disebut berada di Segmen 1/1B, nilai appraisal berada pada kisaran Rp640 ribu hingga Rp720 ribu per meter persegi.

Perbedaan tersebut, menurut H. Jamri, perlu mendapatkan penjelasan yang transparan, terutama mengenai dasar, metode, serta parameter yang digunakan dalam menentukan nilai masing-masing bidang tanah.

«“Kami mempertanyakan adanya perbedaan nilai yang cukup jauh. Lahan kami memiliki dokumen yang lengkap dan sertifikat. Karena itu, kami meminta agar seluruh proses penilaian dilakukan secara transparan dan berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.»

H. Jamri menilai karakteristik dan posisi geografis lahan juga perlu menjadi bagian dari pertimbangan dalam proses penilaian. Ia menyebut lokasi lahan berada di kawasan yang relatif strategis karena berdekatan dengan sejumlah akses penting, termasuk Jalan Tol Balikpapan–Samarinda, akses menuju Polda Kalimantan Timur, Stadion Batakan, serta jalur utama menuju kawasan Kilometer 8.

Menurutnya, setiap bidang tanah memiliki karakteristik dan nilai strategis yang berbeda. Karena itu, penilaian ganti rugi harus dilakukan secara cermat, profesional, dan berdasarkan kondisi faktual masing-masing bidang.

Dorong Appraisal Ulang Secara Independen

Atas keberatan tersebut, H. Jamri meminta agar hasil appraisal terhadap lahan pada Segmen 1/1B dapat ditinjau kembali dan, bila diperlukan, dilakukan penilaian ulang.

Ia berharap proses tersebut melibatkan penilaian yang independen, profesional, transparan, serta dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun hukum.

«“Kami meminta appraisal ulang agar hasilnya benar-benar objektif dan transparan. Kami keberatan terhadap hasil appraisal yang ada karena menurut kami masih terdapat hal-hal yang perlu diklarifikasi dan diperiksa kembali,” ujarnya.»

H. Jamri mengatakan pihaknya tidak bermaksud menghambat proses pembangunan maupun kepentingan publik yang berkaitan dengan pengadaan tanah. Namun, menurut dia, kepentingan pembangunan harus tetap berjalan beriringan dengan penghormatan terhadap hak-hak pemilik tanah dan kepastian hukum.

Ia juga menyatakan pihaknya mempertimbangkan langkah hukum terhadap Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) maupun pihak terkait apabila dalam proses pemeriksaan nantinya ditemukan adanya dasar hukum yang cukup.

«“Kami akan menempuh langkah hukum sesuai ketentuan apabila terdapat indikasi pelanggaran atau perbuatan melawan hukum. Semua akan kami buktikan melalui mekanisme yang berlaku,” tegasnya.»

Siap Membuka Seluruh Dokumen

Untuk memastikan persoalan tidak berhenti pada klaim masing-masing pihak, H. Jamri menyatakan siap membuka dokumen dan data yang dimilikinya untuk diperiksa oleh pihak berwenang.

Ia menyebut persoalan tersebut telah diketahui oleh sejumlah pihak terkait, termasuk Kantor Pertanahan (BPN) Kota Balikpapan, serta berkaitan dengan proses yang sedang berjalan di lingkungan peradilan.

«“Kami siap membuka seluruh dokumen yang kami miliki. Kalau ada pihak yang merasa memiliki hak, mari sama-sama buktikan melalui dokumen dan jalur hukum. Kami menghormati proses hukum dan berharap semua pihak juga melakukan hal yang sama,” tuturnya.»

H. Jamri berharap penyelesaian persoalan tersebut dapat dilakukan secara kepala dingin dengan mengedepankan bukti, prosedur, serta kewenangan lembaga yang berwenang.

Menurutnya, persoalan pertanahan merupakan perkara yang menyangkut hak keperdataan sekaligus kepastian hukum, sehingga setiap prosesnya harus dilakukan secara hati-hati dan terukur. Perbedaan pendapat maupun klaim kepemilikan, kata dia, sebaiknya diselesaikan melalui mekanisme hukum, bukan dengan saling menyampaikan tudingan di ruang publik.

Ia menegaskan bahwa pihaknya tetap menghormati seluruh pihak yang memiliki kepentingan terhadap kawasan tersebut dan menyerahkan proses pembuktian kepada mekanisme yang berlaku.

«“Yang kami inginkan sederhana, yaitu kepastian hukum, keterbukaan, dan keadilan. Kalau dokumen kami benar, tentu kami siap mempertanggungjawabkannya. Kalau ada pihak lain yang memiliki bukti, mari kita uji bersama melalui jalur yang sah,” pungkas H. Jamri.»

Dengan demikian, H. Jamri berharap persoalan kepemilikan maupun perbedaan nilai appraisal lahan tersebut dapat memperoleh titik terang melalui proses verifikasi dan penilaian yang objektif. Ia menilai kepastian hukum bukan hanya penting bagi pemilik tanah, tetapi juga bagi pemerintah, masyarakat, serta seluruh pihak yang berkepentingan terhadap proses pembangunan di kawasan Balikpapan Timur.

Eko Saliwunto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!