Divisi88news.com BALIKPAPAN – H. Jamri menegaskan legalitas kepemilikan lahan seluas kurang lebih 15 hektare di kawasan Manggar, Balikpapan Timur. Lahan tersebut berada di sekitar Perumahan Bukit Batakan Tiga (3) dan di sisi jalan tol Balikpapan–Samarinda.
Penegasan itu disampaikan H. Jamri pada Sabtu (15/8/2026), menyusul adanya pihak-pihak yang disebut mengaku memiliki atau mengklaim lahan tersebut.
Menurut H. Jamri, kepemilikan atas lahan tersebut didukung dokumen dan administrasi pertanahan yang menurutnya sah serta dapat dipertanggungjawabkan.
«“Tanah milik saya dilengkapi dengan surat-surat yang legal dan sah. Jadi, saya tegaskan bahwa kepemilikan tersebut memiliki dasar dan dokumen yang jelas,” ujar H. Jamri.»
Ia berharap persoalan tersebut tidak berkembang menjadi kesalahpahaman maupun keresahan di tengah masyarakat. Karena itu, H. Jamri meminta setiap pihak yang mengaku memiliki lahan agar menyampaikan bukti kepemilikan melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan hukum.
«“Saya berharap tidak ada lagi oknum-oknum yang mengaku-ngaku memiliki tanah tersebut. Jangan sampai persoalan ini menimbulkan keresahan atau kesalahpahaman di tengah masyarakat,” tegasnya.»

H. Jamri menyebut lahan seluas sekitar 15 hektare tersebut telah lama berada dalam penguasaannya. Ia juga mengatakan persoalan administrasi dan kepemilikan lahan tersebut telah diketahui oleh pihak-pihak terkait, termasuk Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Balikpapan serta dalam proses yang berkaitan dengan pengadilan.
«“Tanah seluas 15 hektare ini sudah lama saya miliki. Pihak BPN Balikpapan bahkan sampai pengadilan sudah mengetahui bahwa tanah tersebut adalah milik saya,” ungkapnya.»
Meski demikian, H. Jamri menegaskan dirinya menghormati setiap pihak yang memiliki kepentingan maupun keberatan terkait lahan tersebut. Ia mempersilakan apabila ada pihak lain yang merasa memiliki hak atas tanah tersebut untuk membuktikannya melalui dokumen dan jalur hukum yang berlaku.
«“Kalau memang ada pihak yang merasa memiliki, silakan buktikan dengan dokumen dan melalui jalur yang sesuai dengan ketentuan hukum. Jangan hanya mengaku-ngaku,” pungkasnya.»
Ia menekankan bahwa persoalan pertanahan semestinya tidak diselesaikan melalui klaim sepihak, melainkan berdasarkan bukti administrasi, dokumen pertanahan, serta mekanisme hukum yang berlaku.
Dengan demikian, seluruh pihak diharapkan dapat menahan diri dan mengedepankan penyelesaian secara tertib, transparan, serta sesuai koridor hukum agar persoalan kepemilikan lahan tidak berkembang menjadi konflik atau menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Eko Saliwunto


























