BeritaSosial

Kamaruddin Klaim Miliki Lahan Empat Hektare, Minta Dugaan Persoalan Pertanahan Diusut Secara Transparan

10
×

Kamaruddin Klaim Miliki Lahan Empat Hektare, Minta Dugaan Persoalan Pertanahan Diusut Secara Transparan

Sebarkan artikel ini

Divisi88news.com BALIKPAPAN – Sengketa pertanahan yang tengah bergulir di Kota Balikpapan kembali memunculkan beragam pandangan dari para pihak. Salah satunya disampaikan Komaruddin, yang mengaku sebagai pemilik lahan seluas lebih dari empat hektare. Dalam keterangannya kepada awak media, Jumat (31/7/2026), ia menyampaikan sejumlah klaim terkait status lahannya serta dugaan adanya persoalan dalam proses administrasi pertanahan yang, menurutnya, perlu diungkap secara terbuka melalui mekanisme hukum.

Komaruddin menegaskan bahwa seluruh pernyataan yang disampaikannya merupakan tanggung jawab pribadi dan ia siap memberikan keterangan apabila sewaktu-waktu diperlukan dalam proses penegakan hukum.

«”Saya bertanggung jawab atas apa yang saya sampaikan. Jika diminta memberikan keterangan, saya siap hadir dan mempertanggungjawabkannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Komaruddin.»

Menurut Komaruddin, ia memiliki sejumlah dokumen yang diyakininya dapat memperkuat dalil yang disampaikannya. Namun, dokumen tersebut masih disimpannya dan akan diperlihatkan apabila diperlukan dalam proses hukum.

Ia juga mempertanyakan proses administrasi yang berkaitan dengan legalitas dokumen atas objek tanah yang berada di wilayah Balikpapan. Menurut pandangannya, apabila terdapat dokumen pertanahan yang menjadi dasar suatu hak atas tanah di daerah tersebut, penerbitannya semestinya mengikuti kewenangan sesuai ketentuan yang berlaku. Pernyataan tersebut merupakan pandangan pribadi narasumber yang belum diuji dalam proses persidangan.

Selain itu, Komaruddin menyebut lahan yang dimilikinya telah memiliki sertifikat hak atas tanah. Oleh karena itu, ia mempertanyakan adanya klaim atau pemetaan yang, menurutnya, menyentuh sebagian bidang tanah yang telah bersertifikat tersebut.

«”Tanah saya sudah memiliki sertifikat. Karena itu saya mempertanyakan apabila ada pihak yang mengklaim atau memetakan bagian dari lahan tersebut,” katanya.»

Komaruddin juga menyampaikan pandangannya mengenai penyelesaian sengketa administrasi pertanahan. Menurutnya, apabila terdapat persoalan terhadap proses penerbitan suatu dokumen, penyelesaiannya seharusnya dilakukan melalui mekanisme hukum yang tepat terhadap instansi atau pihak yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Di akhir keterangannya, Komaruddin mengajak insan pers untuk terus mengedepankan prinsip jurnalistik yang profesional, berimbang, dan berbasis fakta dalam menyajikan informasi kepada masyarakat.

«”Saya berharap pemberitaan tetap akurat, proporsional, dan tidak menggeneralisasi pihak tertentu. Jika memang ada dugaan pelanggaran oleh individu, sebutkan sebagai oknum sesuai fakta yang dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.»

Komaruddin berharap seluruh persoalan yang berkaitan dengan sengketa tanah yang dihadapinya dapat diselesaikan melalui proses hukum yang transparan, objektif, dan menjunjung tinggi asas keadilan serta kepastian hukum.

Eko Saliwunto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!